SUMEDANG – Kebijakan honorarium bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di sektor pendidikan menjadi perhatian legislatif daerah. DPRD Kabupaten Sumedang melalui Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Kamis, 6 Februari 2026, untuk memantau langsung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait pembayaran honor bagi PPPK Paruh Waktu yang meliputi guru dan tenaga teknis kependidikan. DPRD menilai isu ini krusial karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumedang Nana Suryana menyampaikan bahwa monitoring dilakukan untuk memastikan kebijakan honorarium tidak menimbulkan dampak merugikan bagi tenaga pendidik. Menurutnya, setiap kebijakan pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan harus berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak.
Nana menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kebijakan tersebut agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam merumuskan maupun menjalankan kebijakan kepegawaian.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar melindungi hak dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan, tanpa menyalahi aturan yang ada,” ujar Nana.
Menurut Nana, pengawasan DPRD diperlukan untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan dalam implementasi kebijakan di lapangan. Ia menilai bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan yang sensitif karena bersinggungan langsung dengan penghasilan dan jaminan sosial tenaga pendidik.
Dari sisi eksekutif, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Eka Ganjar Kurniawan memaparkan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan PPPK Paruh Waktu. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp53,5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran upah PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya mencapai 5.402 orang. Penerima upah tersebut mencakup guru serta tenaga teknis kependidikan yang saat ini menjalankan tugas di lingkungan pendidikan Kabupaten Sumedang.
Eka menjelaskan bahwa mekanisme pemberian upah bagi PPPK Paruh Waktu Guru dilakukan berdasarkan klasifikasi tertentu. Penetapan upah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ia menuturkan bahwa terdapat 536 orang guru PPPK Paruh Waktu yang menerima upah dari APBD sebesar Rp55.000 per bulan. Upah tersebut, menurut Eka, bukan dimaksudkan sebagai penghasilan utama, melainkan sebagai pemenuhan syarat administratif agar guru yang bersangkutan dapat menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Skema tersebut, kata Eka, dirancang agar guru PPPK Paruh Waktu tetap dapat mengakses hak profesionalnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia menegaskan bahwa besaran upah yang diterima guru tidak diterima secara utuh karena adanya kewajiban iuran jaminan kesehatan.
“Jadi iuran tersebut sebagian dibayarkan oleh guru dan sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Eka menandaskan.
Menurut Eka, mekanisme pembagian iuran BPJS Kesehatan tersebut telah disesuaikan dengan regulasi nasional dan bertujuan memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga pendidik. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menyeimbangkan antara kemampuan fiskal dan kewajiban pemenuhan hak pegawai.
DPRD Sumedang mencatat paparan tersebut sebagai bahan evaluasi lanjutan. Komisi III menilai perlu adanya komunikasi yang jelas kepada para guru dan tenaga kependidikan agar skema PPPK Paruh Waktu dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ke depan, DPRD berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan honorarium PPPK Paruh Waktu. Pengawasan tersebut tidak hanya difokuskan pada aspek anggaran, tetapi juga pada dampak kebijakan terhadap kesejahteraan dan motivasi tenaga pendidik.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, DPRD berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang dapat berjalan seimbang antara kepatuhan regulasi dan perlindungan hak guru. Dengan demikian, stabilitas dan kualitas layanan pendidikan di daerah tetap terjaga.

