DPRD Dorong Petani Asli Tembakau Terima Manfaat DBHCHT

Petani Asli Tembakau

SUMEDANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, S.E., mendorong agar petani asli tembakau benar-benar menjadi penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumedang yang digelar di Aula Hanjuang Hegar, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri oleh pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, yakni Hj. Ai Rosmawati, S.P. selaku Ketua, Ir. Wowo Sutisna sebagai Wakil Ketua, serta Dr. Ir. Asep Sumaryana, M.Si. sebagai Sekretaris. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumedang, ASEP UUS RUSPANDI, S.Sos., M.Si., dengan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sumedang sebagai leading sector pelaksanaan FGD.

Atang Setiawan menegaskan bahwa selama ini masih terdapat petani tembakau yang belum mendapatkan manfaat DBHCHT secara optimal. Padahal, petani memiliki peran penting dalam menopang penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai hasil tembakau.

“Petani tembakau asli harus menjadi prioritas penerima DBHCHT. Mereka adalah ujung tombak sektor pertembakauan, sehingga sudah selayaknya mendapatkan manfaat yang adil dan berkelanjutan,” ujar Atang.

Ia juga meminta pemerintah daerah agar melakukan pendataan petani tembakau secara akurat dan transparan, sehingga penyaluran DBHCHT tepat sasaran. Selain itu, pemanfaatan DBHCHT diharapkan tidak hanya bersifat bantuan jangka pendek, tetapi diarahkan pada program pemberdayaan, peningkatan kualitas produksi, serta kesejahteraan petani.

DPRD Kabupaten Sumedang, lanjut Atang, akan terus mengawal kebijakan pemanfaatan DBHCHT agar selaras dengan tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan di daerah.