SUMEDANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang masih dalam tahap proses penetapan calon penerima manfaat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan bagi petani dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang yang akan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi data guna menentukan jumlah penerima bantuan secara resmi.
“Iya, kami telah melakukan proses verifikasi dan validasi, dan saat ini masih dalam tahap penetapan calon penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nisye saat dihubungi Inisumedang, Rabu, 26 Februari 2025.
Nisye menjelaskan bahwa jumlah penerima bantuan pada tahun 2025 mengalami pengurangan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya calon penerima yang telah berusia di atas 65 tahun serta beberapa di antaranya yang telah meninggal dunia.
“Jumlah penerima bantuan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, penerima bantuan iuran berjumlah 6.332 orang. Sedangkan pada tahun 2025, setelah melalui proses verifikasi dan validasi, jumlah calon penerima bantuan menjadi 5.870 orang. Saat ini, angka tersebut masih dalam tahap penetapan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nisye menegaskan bahwa bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran DBHCHT tahun 2025 merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para petani dan buruh industri tembakau.
“Program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemda Sumedang dalam memberikan perhatian kepada para petani dan buruh industri tembakau. Kami berharap program ini dapat memberikan dampak positif dan manfaat yang langsung dirasakan oleh mereka,” tandasnya.

