DBHCHT Sumedang 2026 Menyusut, Pemda Fokus Jaga Kesejahteraan Warga

DBHCHT Sumedang 2026

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp15,1 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp34,22 miliar.

Penurunan alokasi hampir setengahnya itu tidak mengubah arah kebijakan pemerintah daerah. Pemkab Sumedang menegaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT tetap diprioritaskan untuk program-program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Sasaran utama penggunaan dana tersebut mencakup petani tembakau, buruh tani, serta pelaku usaha tembakau yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara. Selain itu, sektor kesehatan dan penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pengalokasian anggaran DBHCHT.

Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Denny Kuswaya menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai DBHCHT telah dirancang dalam perencanaan program tahun anggaran 2026.

“Program DBHCHT tahun ini akan dilaksanakan oleh delapan OPD sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Denny.

Delapan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat antara lain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi UKMPP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, RSUD Umar Wirahadikusumah, serta Sekretariat Daerah.

Denny menjelaskan, pengalokasian DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pembagian penggunaan dana, yakni 50 persen dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Sejumlah program yang didanai DBHCHT meliputi pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat melalui UPTD Balai Latihan Kerja (BLK). Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal, khususnya kelompok masyarakat terdampak sektor tembakau.

Selain itu, DBHCHT juga mendukung kegiatan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Upaya penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Walaupun anggarannya menurun, program tetap berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Denny, penurunan alokasi DBHCHT pada 2026 tidak hanya dialami Sumedang. Kebijakan pemerintah pusat berdampak secara nasional, sehingga hampir seluruh daerah penghasil tembakau mengalami pengurangan alokasi dana dengan kisaran 53 hingga 55 persen.

“Ini dampak kebijakan nasional, jadi hampir semua daerah penghasil juga merasakan hal yang sama,” pungkasnya.

Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Pemkab Sumedang menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga efektivitas penggunaan DBHCHT. Pemerintah daerah berupaya memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok yang selama ini bergantung pada sektor tembakau dan layanan publik dasar.