Sumedang, 21 Agustus 2025 – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sumedang wajib bekerja berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja 100 Hari Perangkat Daerah, yang digelar di Aula Tampomas, PPS Sumedang, Kamis (21/8).
Acara diawali dengan pemaparan capaian kinerja 100 Hari Kerja dari lima pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik pada 28 Mei 2025. Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi SIJAGUR (Sistem Informasi Kinerja Pembangunan Terukur) sebagai dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kinerja 100 hari oleh pejabat administrator yang baru dilantik 8 Agustus 2025.
Fokus pada IKU
Dalam arahannya, Bupati Dony menekankan bahwa setiap SKPD harus bekerja dengan tujuan yang jelas, yakni mewujudkan Sumedang Simpati Semakin Maju menuju Indonesia Emas 2045.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat sejahtera lahir dan batin. Untuk mencapainya, setiap SKPD harus fokus pada target dan sasaran IKU. Tidak boleh ada kegiatan yang tidak berdampak pada pencapaian IKU,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk benar-benar memahami IKU, tupoksi, dan kondisi riil di lapangan.
“Setelah paham IKU, pahami masalah yang terkait. Tingkatkan kepedulian dengan banyak turun ke lapangan. Semakin banyak berinteraksi, semakin banyak inspirasi dan motivasi untuk melahirkan program yang berdampak,” ujar Dony.
Apresiasi Kinerja ASN
Bupati Dony juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran SKPD yang telah bekerja dengan sepenuh hati.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Ibu dan Bapak semua yang telah melaksanakan tugas dengan ilmu dan hati. Insyaallah, dengan itu tugas kita akan membawa kebaikan dan manfaat,” tuturnya.
Wabup dan Sekda Tekankan Sinergi
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa seluruh jajaran Pemkab harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Belanja pegawai dan infrastruktur harus seimbang. Kita digaji oleh rakyat, maka kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas. Karena itu, koordinasi lintas sektoral juga harus diperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menyampaikan bahwa mulai Agustus 2025, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberlakukan berbasis kinerja dan pengelolaan sampah.
“TPP akan dikenakan potongan sesuai capaian kinerja sebesar 10 persen dan berdasarkan pengelolaan sampah di masing-masing SKPD sebesar 5 persen. Selain itu, para camat juga diingatkan kembali mengenai perjanjian kinerja dalam mendukung SAKIP Desa,” jelas Tuti.
Dengan langkah ini, Pemkab Sumedang berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

