SKPD  

BPKAD Sumedang Laksanakan Sosialisasi Persiapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Yoyoh Maryanah Siti Syadiah SE., MM Kepala Bidang Akutansi Pada BPKAD Sumedang

Sumedang, KORSUM.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumedang pada bidang Akutansi, beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan persiapan Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2021.

Diwawancarai Kepala BPKAD Sumedang Ir. Hj. Ine Inajah, MSE.,MSc melalui Kepala Bidang Akutansi Yoyoh Maryanah Siti Syadiah SE., MM mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.

“Dasar hukumnya meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 dan 77 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman reknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Masih kata Yoyoh, aturan lainnya dari Kemendagri Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi dan nomenklatur perencanaan Daerah, Perda Kab. Sumedang Nomor 5 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

“Berdasarkan laporan keuangan Pemda, PP No 12 tahun 2019, pasal 189 – pasal 193 pelaporan keuangan pemda merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemda oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akutansi,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Yoyoh, laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran, laporan finansial dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan laporan perubahan SAL.

“Ada 7 laporan keuangan, laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK) dan catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” ujarnya.

Dikatakan Yoyoh, dirinya menyarankan hal hal yang wajib diperhatikan oleh petugas akutansi diantaranya meminta data mengenai penyusutan, persediaan, belanja modal dan atribusi kepada pengurus barang, Selanjutnya mencatat data atau transaksi kedalam jurnal.

“Dalam persiapan menghadapi akhir tahun anggaran 2021, kas di bendahara dan bendahara penerimaan yakinkan, serta persediaan yakinkan, dan Aset tetap dan Aset tidak berwujud yakinkan, ditambah dengan Aset lain lain yakinkan, serta belanja modal dan Belanja barang yakinkan dan hasil rekonsiliasi, kertas kerja, saldo LRA dan LO yakinkan setelah itu petugas akutansi harus bisa membuat analisis reviu laporan keuangan SKPD dan yakinkan hasilnya,” tuntasnya.