Sumedang – Para pelaku industri tembakau di Kabupaten Sumedang mendorong pemerintah agar menyederhanakan regulasi yang dinilai masih menjadi penghambat pertumbuhan industri legal di sektor ini. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Nasional (APTN) Jawa Barat, H. Agus Mulyawan, dalam pernyataan terbarunya.
Menurut H. Agus, industri tembakau lokal memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama petani dan tenaga kerja di pedesaan. Ia menegaskan bahwa penyederhanaan aturan akan mempercepat laju pertumbuhan sektor tembakau yang selama ini sudah berkontribusi nyata terhadap penerimaan daerah.
“Jika regulasi dipermudah, pelaku industri tembakau bisa berkembang dengan lebih sehat, transparan, dan tentunya sesuai aturan hukum. Ini penting agar sektor ini tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan menyumbang pendapatan daerah melalui cukai,” ujar Agus.
Hingga kini, terdapat 36 perusahaan tembakau yang tergabung dalam APTN Kabupaten Sumedang. Perusahaan-perusahaan ini tersebar di berbagai kecamatan, seperti Darmaraja, Jatigede, Tanjungsari, dan Sukasari. Namun begitu, Agus menilai dukungan pemerintah masih belum maksimal.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bersumber dari industri legal untuk dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan di daerah.
“Kalau sektor industri tembakau legal ini terus didorong, maka manfaatnya akan dirasakan luas, tidak hanya bagi pengusaha, tapi juga bagi masyarakat melalui program-program yang dibiayai dari DBHCHT,” tambahnya.
APTN berharap agar pemerintah pusat maupun daerah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pelaku usaha, sehingga kebijakan yang diterbitkan benar-benar selaras dengan realitas di lapangan.

